Pak Ustad, saya mau bertanya : Apa manfa’at dan makna syahadat ? Adakah syarat, rukun, pembatalan dari syahadat itu ? Mohon diuraikan.
Penjelasan Dua Kalimat Syahadat
1. Sahadat artinya kesaksian. Kesaksian bahwa tiada Allah selain Allah itu sendiri, dan Nabi Muhammad adalah utusanNYA. Sahadat ini tolak ukur seseorang dianggap sebagai muslim atau tidak. Jika dia mau bersaksi/bersahadat lahir-batin maka dia menjadi muslim, bila tidak dia tidak dianggap sebagai muslim.
2. Sahadat adalah rukun atau tiang (agama) Islam yang pertama. Kedua shalat, ketiga zakat, keempat puasa, dan kelima haji. Tanpa didahului sahadat ibadah-ibadah lainnya termasuk keempat rukun selain sahadat di atas tidak sah. Misal saja orang non muslim melakukan shalat, puasa, dll, maka ibadah-ibadahnya tersebut tidak diterima. Sahadat yang dilakukan seseorang otomatis menjadi batal jika dia melakukan hal-hal yang menjadikannya kafir. Misal, ia tidak mengakui kenabian Muhammad saw, tidak mengakui bahwa puasa Ramadan itu wajib, dll maka syahadat nya batal.



Hukum Dan Cara Perawatan Jenazah
Tata Cara Memandikan Jenazah : Niat & Ketentuan Siapa Yang Memandikan

sip
makna bersaksi itu apa?penyaksian yang bagaimana/
bersaksi : menyatakan (mengakui) dng sesungguhnya
Bersaksi adalah mengakui bahwa sesuatu yang dimaksud memang benar adanya. Dengan sadar sepenuhnya, baik akal maupun hatinya. Dan bisa mempertanggung jawabkan apa yang dibenarkan tersebut, terutama untuk dirinya sendiri. Bersyahadat bagi seorang muslim tidak perlu disaksikan oleh seseorang, kecuali seorang kafir yang ingin menjadi muslim.
Yang namanya bersaksi itu harus ketemu, jika tidak maka saksi palsu
hehehehe jadi menurut bapak agus nih memang harus ketemu yah. kalo dinalar sich bener juga hehehhe. trus kalo kita-kita ini berarti masih bersaksi aspal yah hehehehe, susah pak agus kalo pengen bisa bersaksi beneran, trus gimana hayo hehehehe
Misalkan qta bersaksi di pengadilan negeri tentang perkara kejahatan pencurian, dan qta didatangkan sebagai saksi, dan ketika ditanay oelh hakim qta mengakui qta menyaksikan kejahatan tersebut.. namun.. qta tidak pernah menyaksikan aksi kejahatan tersebut sebelumnya.. apakah kesaksian qta ‘sah’?