Pak Ustad, saya mau nanya tentang kalimat talak
1. apakah kalimat-kalimat berikut termasuk kalimat talak yg membuat jatuh talak/cerai walaupun si suami tidak berniat menceraikan istrinya tapi cuma marah-marah dan sudah lupa berapa kali mengucapkannya?
a.nyesal aku nikah sama kamu
b.kayaknya aku belum pantes nikah seharusnya aku kerja dulu sebelum nikah sama kamu
c.ya sudah kamu ngapain aja kek terserah aku gak mau ngurus. Aku tinggal pergi aja kamu.
d.kenapa sih aku bisa dapat istri bodoh seperti kamu
2.bila kalimat-kalimat diatas termasuk kalimat talak dan menyebabkan jatuh talak 3 bagaimana cara suami kembali ke istri bila si suami tidak mau berpisah dengan istri.
Syukron jazakumullah khairon katsir.
Pembahasan Kalimat Talak
Kalimat talak dibagi menjadi dua, yaitu :
Shorih : kalimat yang tidak memungkinkan untuk selain talak, seperti aku talak kamu, kamu tertalak, dan lain-lain. Kalimat-kalimat ini jika diucapkan langsung jatuh talak baik dengan niat talak atau tanpa niat.
Kinayah yaitu : kalimat yang memungkinkan untuk talak dan selainnya, seperti : pulanglah ke rumahmu, kamu bukan istriku, bagimu talak dan lain-lain. Kalimat-kalimat ini jika diucapkan tidak jatuh talak kecuali dengan niat talak.
Kalimat-kalimat yang anda sebutkan di atas termasuk kinayah talak, sehingga tidak jatuh talak kecuali dengan niat talak. Dan jika diucapkan tiga kali dengan niat talak, maka jatuh talak tiga. Untuk kembali lagi dengannya disyaratkan 5 persyaratan, yaitu :
1. Telah habis masa iddah talak dari suami pertama.
2. Menikah dengan orang lain dengan pernikahan yang sah.
3. Telah melakukan hubungan badan dengan suami kedua.
4. Telah ditalak oleh suami kedua atau ditinggal mati.
5. Telah habis masa iddah dari suami kedua.
Ulama’ sepakat bahwa kalimat talak tetap jatuh walaupun diucapkan dalam keadaan marah.



Hukum Bekicot Dalam Islam
Hukum Dan Cara Perawatan Jenazah
Tata Cara Memandikan Jenazah : Niat & Ketentuan Siapa Yang Memandikan

Assalamu’alaikum, pak Ustad..
apakah kalimat: “saya sudah gak mau bertanggung jawab lagi atas dirimu dan anakmu”, termasuk kalimat talak?
dan setelah pengucapan kalimat tersebut, sang suami pergi meninggalkan rumah hampir 3bln..
kemudian, apakah ketidak taat an pasangan pada Agama, bisa dijadikan alasan untuk meminta cerai..
semisal: suami tidak mau Shalat dan tidak menjalankan puasa Ramadhan, kemudian senang minuman beralkohol hingga mabuk dan tanpa sadar melakukan kekerasan fisik ataupun verbal..
terima kasih,
Seperti yang sudah diterangkan bahwa kalimat talak ada dua : sorih dan kinayah. Kalimat : : “saya sudah gak mau bertanggung jawab lagi atas dirimu dan anakmu”,termasuk kalimat talak yang kinayah. Kalimat tersebut dihukumi talak jika yang mengucapkan berniat menceraikan istri dalam hatinya. Dan jika diucapkan tiga kali dengan niat talak, maka jatuh talak tiga. Apalagi suami pergi begitu saja tanpa memberi nafkah pada anak istri.Dalam undang-undang perkawinan jika suami tidak menafkahi istri selama 6 bulan berturut-turut maka sudah jatuh lian, seperti yang tertulis dalam buku nikah RI. Sebenarnya kekerasan dalam rumah tangga seperti pemukulan dan sbgnya bisa digunakan sebagai alasan untuk minta cerai karena hal ini sudah membahayakan nyawa dan keselamatan diri istri (cacat fisik). Kalau di negara yang memegang kuat ajaran agama islam, ketidak taatan suami terhadap ajaran agama bisa dijadikan alasan untuk berpisah. Saran saya coba ibu konsultasi ke kua minta penjelasan dari mereka barangkali ada solusi yang bisa ibu dapatkan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah warohmah.
Assalamu’alaikum. Pak Ustad, Saya mau Tanya apakah jatuh talak jika suami mengucapkan KALIMAT TALAK ” SEKARANG KITA CERAI” dalam kondisi emosi atau marah berulang kali sampai tak terhitung dan setiap suami emosi atau marah sering mengucapkan kata itu
2.apakah jatuh talak istri jika memukul suami karena suami mengucapkan kata ” CERAI ” dan apa hukumnya.
3. jika sang istri ingin bercerai dari sang suami karna alasan sang istri tidak ingin menyakiti suami walaupun sang istri juga tidak menginginkan perceraian, bagaimana menurut Pak Ustad keputusan sang istri tersebut
jika saya memahami kondisi rumah tangga seperti itu maka lebih baik masing-masing berfikir untuk apa sebuah rumah tangga dibina. jika sudah tidak lagi menemukan pentingnya arti sebuah rumah tangga dan lebih kepada mudharat dari pada kemanfaatan maka lebih baik berpisah. suami yang mengeluarkan kata-kata seperti itu berulang kali, istri yang memukul suami karena perkataan tersebut kemudian tidak lagi ditemukan keharmonisan dalam rumah tangga membuat kondisi batin masing-masing tertekan. jika seperti ini bagaimana bisa hidup dalam satu atap? bicarakanlah dengan baik-baik jika sudah tidak bisa lagi bersama lebih baik berpisah saja. kalimat talak yang diucapkan berulang-ulang walaupun dalam keadaan marah itu bisa dipahami sebuah keinginan hati yang diwujudkan lewat kata-kata. jadi perkataan yang berulang seperti itu bisa mengakibatkan jatuhnya talak. bahkan jika diucapkan sampai 3 kali dalam tempo yang berbeda bisa menjadikan talak 3 (talak ba’in).
assalamuallaikum wrwb,
pak ustad ini saya bertanya mengenai hal terjadi pada diri saya, pertama ttg perselingkuhan istri saya dengan teman smp nya, apa yg dilakukannya oleh istri saya itu layaknya hubungan suami istri dengan teman smp nya, dan di akui oleh bahwa dia lakukan dengan sadar dan tanpa perasaan apapun, karena alasan rumah tangga kami yang hambar, kurang perhatian , tanpa kasih sayang dan beragam hal. awalnya diakui oleh istri saya, disaat hati saya yang sangat risau melihat kebiasaan setiap hari yang ada pada diri istri saya, dan saya mencoba menyelidikinya, beberapa hal yang coba melalui bantuan org ketiga. dan bertanya pada guru saya. ketika disarankan utk tabayun kepada istri saya. dan minta sumpahnya jika tidak pernah melakukan hal tersebut, begitu saran guru saya.
pada saat saya tabayun ke istri saya , dia sempat mengelak dan tidak mau mengakui hal tersebut. lalu saya minta dia bersumpah. juga tidak mau… dan akhirnya dia mau bercerita ttg apa yg pernah dilakukannya.
mendengar pengakuan tersebut, bagai disambar petir.. lalu pertanyaan pak ustad ,
1. saya sempat berucap “saya talak satu kamu” , apakah hal tersebut sudah jatuh talaknya . mohon penjelasannya pak ustad.
2. apakah wajib kita menceraikan seorang istri yang pernah berselingkuh ?
terima kasih..
wass
1. jatuh talak satu
2. tidak wajib dicerai, keputusannya kembali kepada si suami.
assalamuallaikum wrwb
pak ustad, saya ingin bertanya..
kedua orang tua saya sudah 2 tahun berpisah, sebelum berpisah bapak saya mengucapkan “saya cerai kamu” lalu pergi dan hanya sesekali menengok kami (anak)..
satu bulan terakhir ini, bapak saya minta rujuk lagi dengan ibu saya. jika itu terjadi, apakah 5 syarat itu juga harus terpenuhi?
terima kasih sebelumnya pak ustad..
wassalamuallaikum wrwb
wa’alaikum salam w.w
5 syarat diatas untuk talak tiga/bain. kalau talak satu tidak perlu 5 syarat tersebut cukup masa iddahnya sudah terpenuhi. 2 tahun sudah terpenuhi sebab masa iddah itu 3 kali suci dari perputaran haidl. kemudian jika menginginkan rujuk maka bisa rujuk kembali.