Benda Pusaka, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

benda pusaka bagaimana hukumnya dalam islam 120x120 Benda Pusaka, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?Pertanyaan : bagaimana hukumnya seseorang itu menyimpan , mempunyai benda pusaka yang mempunyai kekuatan ghaib atau khodam ? boleh apa tidak  karena saya pernah cuma membaca hikayat nabi musa yang juga mempunyai tongkat dalam arti kan juga menyimpan tongkat ( sesuatu yang mempunyai kekuatan ghaib meskipun itu semua kekuatan dari Allah ?)

Jawaban :

Semua benda ataupun benda pusaka baik berupa tongkat, keris, tombak dll pada dasarnya tidaklah memiliki suatu kekuatan apapun, karena sumber segala kekuatan itu dari Allah semata. Jadi tidaklah benar pendapat yang mengatakan bahwa benda pusaka memiliki kekuatan atau berpengaruh terhadap sesuatu.

Adapun tongkat Nabi Musa yang bisa membelah lautan, memunculkan mata air dari batu pada dasarnya semua itu untuk menunjukkan kekuasaan Allah dan sebagai mu’jizat dari Allah untuk mengukuhkan kenabian Nabi Musa, sebagaimana dalam hadits qudsi yang diriwayatkan oleh Sa’id bin Jubair. Allah SWT mengkisahkan tentang Nabi Musa dengan tongkatnya di dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah ; 60

Artinya : “ dan (ingatlah) ketika Musa memohon air untuk kaumnya lalu Kami berfirman “ pukullah batu itu dengan tongkatmu” lalu memancarlah daripadanya dua belas mata air, sungguh tiap-tiap suku telah mengetahui tempat minumnya (masing-masing), makan dan minumlah rizqi (yang diberikan) Allah. Dan janganlah kamu berkeliaran dimuka bumi dengan berbuat kerusakan” (QS al BAqarah ; 60)

Pada kisah Nabi Musa dengan tongkatnya, Allah tidak langsung mengeluarkan mata air dari batu padahal Allah mampu untuk melakukannya tapi Allah memerintahkan terlebih duhulu kepada Musa untuk memukulkan tongkatnya ke batu. Hal ini mengandung suatu hikmah yaitu ikhtiar yang lazim dilakukan  manusia walaupun seorang nabi sekalipun. Perintah Allah kepada Nabi Musa adalah sebagai suatu pelajaran bagi Nabi Musa untuk berusaha walaupun dengan usaha yang mudah.

Hukum benda Pusaka

Hukum menggunakan atau menyimpan benda pusaka sebagai berikut :

  1. HARAM dan berakibat KUFUR, jika meyakini bahwa benda pusaka itu memiliki kekuatan sendiri yang berpengaruh terhadap sesuatu yang lain bukan dari Allah.
  2. HARAM tapi tidak kufur, pelakunya dihukumi FASIQ, jika meyakini benda pusaka itu memiliki kekuatan dan berpengaruh terhadap benda lain tapi masih meyakini semuanya dari Allah.
  3. BOLEH, jika meyakini segala kekuatan hakikatnya dari Allah semata.

Hukum Jin di Benda Pusaka

Inti dari hukum benda pusaka didasarkan pada keyakinan kita dalam menilai benda tersebut.

Sedangkan bagi orang yang meyakini adanya jin didalam benda pusaka tersebut, kemudian meminta bantuan jin yang ada didalamnya dengan terlebih dahulu melakukan ritual seperti pembakaran dupa dan pembacaan mantra, maka bisa berakibat kekufuran jika meyakini dengan ritual tersebut jin yang ada didalamnya bisa tunduk dan mau melakukan segala kehendaknya.

sumber : forum santri salaf

shalat sempurna, shalat nabi, sholat nabi, shalat berjamaah, sholat berjamaah, shalat khusyu, sholat khusyu, tentang shalat, tentang sholat, bacaan shalat, bacaan sholat

Ade Humaidi

Ade Humaidi adalah turobu aqdamikum artinya debu yang melekat di telapak kakimu. Manusia apes yang ingin berbagi pengetahuan, pengalaman, imajinasi, kesan dan pesan di dunia maya. Semoga tulisan kami berguna bagi para pembaca...

Islam » Knowledge » » » » » » apa itu khodam, arti khodam, hukum mempunyai khodam, pandangan islam terhadap keris, Hukum Khodam, apa itu qodam, hukum menggunakan khodam
Tulisan Sebelumnya
«
Tulisan Selanjutnya
»

0 Komentar "Benda Pusaka, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?"



Silahkan Tinggalkan Komentar Anda