Barangkali diantara kaum muslimin dan muslimat banyak yang memberikan zakat untuk masjid. Tentunya hal tersebut merupakan perbuatan terpuji. Tetapi sebuah perbuatan baik hendaklah selalu berdasarkan hukum sah apa tidaknya. Dibawah ini kami akan menjelaskan hukum memberikan zakat untuk masjid, sah atau tidak secara hukum ?
Jawaban Untuk Pertanyaan : “Sahkah Membayar Zakat Untuk Masjid ?”

Masjid tidak termasuk masrof zakat (golongan yang berhak menerima zakat) menurut kesepakatan dari empat madzhab, sehingga tidak sah zakat jika diberikan kepada masjid. Sedangkan pendapat Imam Al-Qoffal yang menyatakan masjid bisa masuk fii sabilillah, tidak bisa diamalkan dan berdosa jika mengamalkannya karena bertentangan dengan pendapat empat madzhab. Adapun jika tidak didapatkan ashnaf tsamaniyah (8 golongan yang berhak mendapatkan zakat) di daerahnya, maka boleh memindah zakat dan memberikannya ke luar daerah.
Kesimpulannya tidak sah hukumnya memberikan harta zakat untuk masjid.




Hukum Bekicot Dalam Islam
Hukum Dan Cara Perawatan Jenazah
Tata Cara Memandikan Jenazah : Niat & Ketentuan Siapa Yang Memandikan
