Apakah TASMIYAH (pemberian nama terhadap anak) hukumnya WAJIB ? Anak saya telah lahir dan akan di-aqikah-kan pada umur 45 hari (beberapa hari setelah lebaran). Wassalam
Nama Dan Saat Penyematannya
Panggilan seseorang acapkali merupakan kebanggaan baginya. Namun ironis, hal itu tak pernah menjadi pilihannya. Kedua orang tuanya-lah yang memilihkan untuknya. Oleh karena itu, dalam Islam, julukan yang baik adalah hak anak atas kedua orang tuanya. Kata Nabi Muhammad saw: “Sesungguhkan kalian akan dipanggil kelak di hari kiamat, dengan nama kalian, dan nama bapak kalian. Maka perbaikilah nama kalian.” Berkenaan dengan pemberian ini, ada perbedaan pendapat diantara ulama. Sebagian mensunahkan pemberian dihari kelahiran, dan sebagian lainnya mensunahkannya di hari ke tujuh dari kelahiran anak. Pendapat pertama bersandar kepada praktik Nabi Muhammad saw., ketika beliau memberi asma untuk putra Abu Thalhah, putra Abu Musa, dan putra Abu Usayd. Di mana Nabi melakukannya di hari kelahiran. Selain itu, Nabi Muhammad saw, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim, mengatakan: “Dilahirkan untukku, pada malam ini, seorang putra, lalu saya memberikan baginya, nama ayahku, Ibrahim.” Adapun pendapat ke dua bersandar kepada praktik Nabi Muhammad saw. dalam memberi name kedua cucu beliau, Hasan dan Husain. Ibunda ‘Aisyah ra mengatakan: “RasululLah saw. melaksanakan akekah untuk Hasan dan Husain di hari ketujuh, dan Nabi memberikan nama bagi keduanya.” Menurut Imam Bukhari, dan disetujui oleh Imam Ibn Hajar, tasmiyah di hari kelahiran disunnahkan bagi mereka yang tidak hendak menyembelih akekah. Sementara bagi mereka yang hendak berakekah disunnahkan memberi nama pada hari ke tujuh.



Montir Wanita ; Sebuah Studi Gender
Kajian Tematik : Hadist Pluralitas Sosial, Oleh Jemil Firdaus, Lc
Pengaruh Kyai Dalam Konsep Keluarga Sakinah di Ponorogo, oleh : Bayu Fermadi. Lc
TENTANG SEPULUH HARI TERAKHIR BULAN RAMADHAN
MEMBACA AL-QUR’AN AL-KARIM DI BULAN RAMADHAN DAN LAINNYA
