Sekarang banyak kita dapati orang yang terang-terangan jualan swike (kodok) baik yang digoreng maupun olahan lain. Terpampang papan nama di pinggir jalan dan di warung-warung tulisan SWIKE GORENG/RENDANG SWIKE. Pertanyaannya adalah bagaimana sebenarnya hukum mengkonsumsi swike (kodok), haram atau tidak ?
Jawaban Mengenai Hukum Swike (Kodok) Dalam Agama Islam
Swike (kodok) atau katak adalah termasuk binatang yang hidup di dua ekosistem secara wajar yaitu ekosistem air dan darat. Dalam hal ini, binatang yang bisa hidup dengan wajar dalam dua ekosistem termasuk hewan yang haram dikonsumsi… Jika haram dikonsumsi, haram pula hukum jual belinya dan haram pula memeliharanya dengan tujuan bisnis. Wallahu a’lam



Hukum Dan Cara Perawatan Jenazah
Tata Cara Memandikan Jenazah : Niat & Ketentuan Siapa Yang Memandikan
Keutamaan Puasa Bulan Rajab
Mengapa Darah Haram Dimakan ?

Asslmu allikum..
apa alasannya ,umat islam diharamkan menkomsumsi binatang yg hidup didua alam,trs gimana dengan kepiting,nyunyu,krna keduanya jg bisa hidup di darat dn air? trima kasih sblmnya.
wsslm…
wa’alaikum salam,
Alasan pertama adalah karena Allah atau Rasulnya melarang. Entah itu berbahaya atau tidak atau mendatangkan mudharat dsbnya itu tinjauan nomor 2.
Selanjutnya adalah dilihat dari sebab diharamkannya umpama menjijikkan, mengandung penyakit dsbnya ditinjau dari ilmu kesehatan.
kepiting juga hidup di 2 alam trus kenapa MUI menghalalkan kepiting…???