Bagaimanakah Hukum Aborsi Dalam Islam ?

Dalam situasi perang seperti di Bosnia, banyak  putri-putri Islam yang diperkosa oleh tentara Serbia kemudian mereka hamil. Tentunya anak haram hasil pemerkosaan itu tidak diharapkan hadir ditengah mereka. Cara mengatasi permasalahan itu  adalah dengan mengugurkan kandungan (aborsi). Permasalahannya bolehkah secara hukum Islam menggugurkan kandungan hasil pemerkosaan ?

Jawaban Terhadap Permasalahan Aborsi

 Bagaimanakah Hukum Aborsi Dalam Islam ?
Hukum aborsi sebagai berikut :

1. Jika dilakukan sebelum  ruh ditiupkan pada janin  (sebelum 120 hari dari kehamilan) berarti masih berbentuk gumpalan darah (‘alaqah) atau gumpalan daging (mudghoh), menurut Imam Romli dan sebagian besar ulama’ diperbolehkan, tetapi menurut Ibn ‘Imad haram.

2. Jika dilakukan setelah ditiupkan ruh, maka hukumnya haram sebab membinasakan jasad yang  mempunyai ruh dikategorikan sebagai pembunuhan.

3. Menurut Imam Al-Ghozali haram secara mutlak (baik sebelum ditiupkan ruh atau setelahnya).

Akan tetapi aborsi jika dilakukan karena takut tidak mampu memberi makan/biaya hidup pada anak, maka hukumnya haram. Selain itu hukum aborsi diatas bisa dijalani jika prosesnya dilakukan dengan minum obat atau yang lainnya. Namun jika prosesnya dengan cara di-kiret (dibersihkan rahim secara langsung), maka boleh jika dalam keadaan darurat dan haram jika bukan darurat dikarenakan adanya membuka aurat.

shalat sempurna, shalat nabi, sholat nabi, shalat berjamaah, sholat berjamaah, shalat khusyu, sholat khusyu, tentang shalat, tentang sholat, bacaan shalat, bacaan sholat

forummarketingcash.com Klik Disini

Ade Humaidi

Ade Humaidi adalah turobu aqdamikum artinya debu yang melekat di telapak kakimu. Manusia apes yang ingin berbagi pengetahuan, pengalaman, imajinasi, kesan dan pesan di dunia maya. Semoga tulisan kami berguna bagi para pembaca...

Hukum islam » Knowledge » » » » » » » benda sakral dalam islam, hukum menggugurkan kandungan dalam agama islam, hukum perkoasaan dalam islam, aborsi dan permasalannya menurut islam, hukum pemerkosaan, perkosaan menurut hukum islam, pemerkosaan dalam hukum islam
Tulisan Sebelumnya
«
Tulisan Selanjutnya
»

0 Komentar "Bagaimanakah Hukum Aborsi Dalam Islam ?"



Silahkan Tinggalkan Komentar Anda