Bagaimana Hukum Tato Dalam Agama Islam?

Belakangan ini banyak kita lihat baik itu di media cetak maupun televisi, laki-laki dan perempuan memamerkan tato mereka. Dengan mudah pula kita melihat para artis, atlet, tukang parkir, pemain bola dari  dalam maupun luar negeri hampir semua bertato. Bahkan anak-anak  kecil yang duduk di bangku sekolah dasar yang notabene orang tua mereka beragama Islam, juga ikut-ikutan bertato walaupun tidak permanen. Orang tua mereka mendiamkan saja putra putri mereka berbuat seperti itu tanpa diberi pengarahan yang jelas mengenai tato tersebut. Entah mereka tahu atau belum mengerti bagaimana sebenarnya hukum tato dalam agama Islam.

Hukum Tato, Cabut Bulu Alis Dan Renggangkan Gigi

tato1 Bagaimana Hukum Tato Dalam Agama Islam?

Dari Alqomah dari Abdullah bin Mas’ud, beliau mengatakan,

“Allah melaknat wanita yang menjadi tukang tato dan wanita yang minta ditato, wanita yang mencabuti bulu alis dan wanita yang minta agar bulu alisnya dicabuti, demikian pula wanita yang merenggangkan giginya demi kecantikan. Merekalah wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah” (HR Bukhari no 4604 dan Muslim no 5695).

Semua perbuatan yang pelakunya diancam dengan laknat adalah dosa besar. Tidak disangsikan lagi bahwa hadits di atas dalil bahwa mentato adalah perbuatan yang nilainya dosa besar baik dilakukan oleh perempuan ataupun laki-laki.
Perempuan secara khusus disebutkan dalam hadits di atas karena menimbang bahwa yang paling banyak bertato di masa silam adalah kalangan perempuan.

Dosa besar yang ada dalam masalah tato bukan hanya diperuntukkan untuk pelaku (baca: tukang tato) namun juga didapatkan oleh objek tato.

Tato Non Permanen (Tempelan)

Abu Malik Kamal bin al Sayid Salim mengatakan,

“Di zaman ini muncul tato model baru yaitu tato yang dicapkan dan dilukis pada kulit, tidak dimasukkan ke dalam kulit. Tato model ini dibolehkan dengan syarat jika tidak membahayakan kulit dan tidak diperlihatkan kepada selain suaminya. Kita katakan boleh karena hal tersebut tidak termasuk mengubah ciptaan Allah maka semisal dengan pacar untuk kuku atau rambut. Meski demikian yang lebih baik adalah meninggalkannya karena menyerupai orang yang benar-benar bertato” (Fiqh Sunnah lin Nisa hal 427, Maktabah Taufiqiyyah Mesir).

Tato di tubuh bagian manapun hukum haram. Berdasarkan dalil-dalil berikut ini firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka lalu mereka benar-benar memotong dan akan aku suruh mereka lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah mk sesungguh ia menderita kerugian yg nyata.”

Makna mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala menurut seorang tabi’in Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu adl dgn mentato. Dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Dari Abdullah radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan:

“Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati perempuan-perempuan yang mentato dan yg minta ditato yg mencabut atau mencukur rambut dan yg mengikir gigi utk memperindah. Perempuan-perempuan yg mengubah ciptaan  Allah Subhanahu wa Ta’ala.”

Abdullah radhiyallahu ‘anhu mengatakan: “Mengapa aku tidak melaknati orang yang dilaknati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sementara hal itu juga ada dalam Kitabullah: ‘Dan apa yang Rasul bawa untuk kalian maka terimalah.’ .”

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati wanita yg menyambung rambut dan yg meminta untuk disambungkan wanita yang men- tato dan meminta di tato kan.”

Berikut ini fatwa para ulama dlm masalah ini:

Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah
Tanya:
Ibuku mengatakan bahwa semasa jahiliah sebelum tersebarluas ilmu ia membuat garis di rahang bagian bawahnya. Bukan tato yang sempurna memang akan tetapi ia membuat dalam keadaan tidak tahu apakah itu haram atau halal. Namun kini dia mendengar bahwa seorang wanita yang men tato itu terlaknat. Beri kami fatwa semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalasi anda semua dengan kebaikan.
Jawab:
Segala puji milik Allah Subhanahu wa Ta’ala satu-satu-Nya sesembahan shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluarga dan para sahabatnya. Wa ba’du.
Tato itu dilarang di bagian badan manapun baik tato yg sempurna ataupun belum. Yang wajib dilakukan oleh ibu anda adalah menghilangkan tato tersebut jika tidak menimbulkan mudarat dan bertaubat serta meminta ampun dari apa yg telah terjadi di masa lalu.
(Panitia tetap untuk pembahasan Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia. Yang bertandatangan: Ketua: Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz. Wakil: Abdurrazzaq Afifi. Anggota: Abdullah Ghudayyan)

Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu
Beliau mengatakan dalam salah satu surat kepada peminta fatwa:
“Saya beritahukan kepada anda bahwa beliau melaknati wanita yg menyambung rambut dan yg meminta untuk disambungkan wanita yang mentato dan meminta ditatokan.
Bila dilakukan oleh seorang muslim saat dia tidak tahu hukum haram atau ditato semasa dia kecil maka ia harus menghilangkan setelah mengetahui keharamannya. Namun bila terdapat kesulitan atau mudarat dalam menghilangkan cukup bagi untuk bertaubat dan memohon ampun. Dan tidak mengapa yang masih ada dari tato di tubuhnya.” (Fatwa ini diterbitkan dari kantor beliau dgn nomor 2/218 pada tanggal 26/1/1409 H)

Fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan
Tanya:
Apa hukum mentato wajah dan dua tangan? Ini adalah adat kebiasaan yang ada di masyarakat kami. Dan apa yg mesti dilakukan pada seseorang yang dibuatkan tato tersebut semasa kecilnya?
Jawab:
“Tato adalah haram dan merupakan salah satu dosa besar karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat Al-Wasyimah dan Al-Mustausyimah . Semua terlaknat melalui lisan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan demikian tato itu haram dlm Islam dan merupakan salah satu dosa besar.
Hal itu juga termasuk mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala yg telah dijanjikan oleh setan di mana ia akan memerintahkan kepada orang yg menjawab seruan dari kalangan bani Adam sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan aku pasti akan memerintahkan mereka utk mengubah ciptaan Allah.”
Maka tato adalah perkara yang tidak boleh dilakukan, tdak boleh didiamkan dan wajib dilarang. Juga diperingatkan dari serta diterangkan bahwa itu adalah salah satu dosa besar.
Dan orang yang dibuatkan tato kalau itu dengan kemauan dan dengan sukarela maka ia berdosa dan wajib bagi untuk bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan agar menghilangkan tato bila mampu. Adapun bila itu dibuatkan tanpa melakukan sendiri dan tanpa ridhanya seperti jika dilakukan atas semasa kecil saat belum paham maka dosa atas yg melakukannya. Namun bila memungkinkan untuk dihilangkan dia wajib menghilangkannya. Tapi jika tidak mungkin maka ia dapat udzur dalam keadaan semacam ini.”

Fatwa Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad
Beliau mengatakan: “Tato itu haram dan bertambah keharaman ketika seseorang menggambar sesuatu yang haram seperti hewan-hewan. Barangsiapa melakukan lalu tahu hukum hendak beristighfar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan jika bisa menghilangkan tanpa menimbulkan mudarat maka semesti itu dihilangkan.”
(Pelajaran Sunan Abi Dawud Kitab Az-Zinah Bab La’nul wasyimah wal mustausyimah 8/572)

Pendapat Al-Imam An-Nawawi
Beliau rahimahullahu mengatakan: “Kalau mungkin dihilangkan dengan pengobatan maka wajib dihilangkan. Jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukai yang mana dengan itu khawatir berisiko kehilangan anggota badan atau kehilangan manfaat dari anggota badan itu atau sesuatu yang parah terjadi pada anggota badan yang tampak itu maka tidak wajib menghilangkannya. Dan jikalau bertaubat ia tidak berdosa. Tapi kalau ia tidak mengkhawatirkan sesuatu yang tersebut tadi atau sejenis maka ia harus menghilangkannya. Dan ia dianggap bermaksiat dengan menundanya. Sama saja dalam hal ini semua baik laki2 maupun wanita.”

Pendapat Ibnu Hajar
Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan: “Membuat tato haram berdasarkan ada laknat dalam hadits pada bab ini maka wajib menghilangkan jika memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa sesuatu atau kehilangan manfaat dari anggota badan maka boleh membiarkan dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita.”

Dengan ditemukannya teknologi laser untuk menghilangkan tato secara permanen tanpa mencederai kulit, maka membuang tato adalah wajib secara mutlak.

Hukum Tato Dalam Shalat

Ada juga yang melihat bahwa tato menghalangi orang melakukan shalat sebab dalam salat disyaratkan anggota tubuh kita, pakaian kita, dan tempat salat kita dalam keadaan suci dan bersih, padahal tinta atau zat pewarna yang digunakan dalam tatoo najis sebab pasti terkena atau tercampur darah saat penusukan jarum tato. Ada juga pendapat yang mengatakan, mungkin saja tato tanpa tanpa terkena darah dan tinta yang digunakan tetap suci. Bila terlanjur bertatoo apakah sah sholatnya? Melihat dari hukum di atas, para ulama melihat bahwa tato memang harus dihilangkan karena tetap dikhawatirkan mengandung bahan najis dan menghalangi berwudlu. Apalagi bertato juga tidak mencerminkan adab yang islami. Para ulama membuat ketentuan menghilangkan tato sbb :

Bila tato dilakukan setelah baligh dengan keinginannya sendiri, maka diwajibkan untuk menghilangkannya atau setidaknya berusaha untuk menghilangkannya, asalkan menghilangkan tato tersebut tidak samapi merusak anggota tubuh (kulit) yang tertatoo atau menimbulkan rasa sakit yang di atas kewajaran. Bila demikian, maka tidak diharuskan menghilangkannya dan cukup bertobat dan sah shalatnya. Bila tato dilakukan pada saat sebelum baligh, maka tidak perlu menghilangkannya dan sah shalatnya. Beberapa kabilah Arab mempunyai tradisi membubuhkan tato pada wajah bayi mereka sebagai tanda keanggotaan kabilah dan ada juga beberapa kabilan yang meyakini tato sebagai penambah kecantikan. ( Lihat fatwa Syeh Atiyah M. Saqr, Mey 1997)

Setelah kita mengetahui hukum tato seperti keterangan diatas, kami himbau kepada para orang tua muslim hendaklah memperhatikan putra putri mereka agar tidak terpengaruh oleh media masa yang marak memamerkan tato yang konon katanya dipakai sebagai salah satu simbol modernisasi zaman digital, simbol macho, gengster, kelompok sangar ditakuti orang lain dsb. Satu pertanyaan saya kemukakan pada mereka : “Tato, identikkah dengan budaya Indonesia? apalagi Islam? Dan orang bertato cenderung kemana?”.

shalat sempurna, shalat nabi, sholat nabi, shalat berjamaah, sholat berjamaah, shalat khusyu, sholat khusyu, tentang shalat, tentang sholat, bacaan shalat, bacaan sholat

Ade Humaidi

Ade Humaidi adalah turobu aqdamikum artinya debu yang melekat di telapak kakimu. Manusia apes yang ingin berbagi pengetahuan, pengalaman, imajinasi, kesan dan pesan di dunia maya. Semoga tulisan kami berguna bagi para pembaca...

Budaya » Hukum islam » Knowledge » Pendidikan » » » » » » gambar hewan halal, gambar hewan halal dan haram, gambar hewan haram, manfaat binatang yang halal, gambar hewan yang halal, hewan halal menurut islam, gambar hewan halal menurut islam
Tulisan Sebelumnya
«
Tulisan Selanjutnya
»

33 Komentar "Bagaimana Hukum Tato Dalam Agama Islam?"


  1. meda says:

    Bagaimana Dengan Seorang pengantin saat di hias pada alis di rapikan dngn cara di cukur????
    mhn jwabanx,,terima kasih…

    • Ade Humaidi says:

      Dirapikan tentu lain artinya dengan dicabut. Dirapikan tentu tidak dihabiskan rambut alisnya akan tetapi dibuat rapi. Tetapi yang banyak kita temukan di masyarakat, alis pengantin wanita dicukur habis kemudian dihias dengan spidol alis. Jika dicukur sampai licin alias dihabiskan bulunya, itulah yang dimaksud dengan arti “mencabut”. Jadi yang dimaksud mencabut yaitu menghilangkan bulu alis mata, merubah bentuk aslinya.

  2. ryan says:

    gan. .
    kalo boleh tanya. .eeehmmmm
    kalo misalkan rambut yang kriting di jadikan lurus atau bahasa lain (di catok) itu hukum,ny apa? haram apa gak???

    • Ade Humaidi says:

      Yang diharamkan adalah merubah bentuk yang asli kebentuk lain tanpa tujuan yang dihalalkan oleh syareat agama. Aslinya keriting kemudian diluruskan, tujuannya apa? Jika tidak ada tujuan yang bermanfaat yang dianggap ma’ruf (disepakati banyak orang dengan dasar tinjauan kemaslahatan hidup dan perilaku ibadah/beragama seperti operasi sumbing untuk kepantasan kemanusiaan dan fasih melafazhkan asma Allah dan ayat-ayat al-Qur’an dsbnya ) maka tidak diperbolehkan dan itu termasuk merubah ciptaan Tuhan.

  3. sani says:

    assalamialaikum wr.wb..saya ingin bertanya tentang hukum bertato bagi LAKI-LAKI..tolong di berikan dalil yang jelas, baik dari al-quran maupun hadist sohih, karena saya belum menemukan dalil bahwa laki-di larang untuk bertato. kalau saya baca dari artikel di atas belum begitu kuat untuk melarang laki-laki untuk bertato…kalau masalah tinta tato mengandung najis karena warnanya, lalu bagaimana baju, piring, sajadah, kaos, kolor, cat tembok,yang selalu ada disekitar kita????yang tidak bisa kita hindari…mereka juga mengandung zat pewarna ataupun bahan2 yang belum tau najiskah..atau haramkah????saya akui saya bertato waktu umur saya masih 20 tahun..dan saya belum mengetahui hukum haram tatto…saya mohon pencerahannya…wassalamualaikum wr.wb

    • Ade Humaidi says:

      wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
      sebenarnya hukum tatoo sudah jelas dan dalil yang kami paparkan adalah dalil yang kuat lagi gamblang tentang haramnya tatoo. jika kurang jelas anda dapat buka tuliasan yang lain yang bersangkutan dengan hukum tatoo.
      sedikit cuplikan dari pesantren virtual :
      “Ada juga yang melihat bahwa tatoo menghalangi orang melakukan shalat sebab dalam salat disyaratkan anggota tubuh kita, pakaian kita, dan tempat salat kita dalam keadaan suci dan bersih, padahal tinta atau zat pewarna yang digunakan dalam tatoo najis sebab pasti terkena atau tercampur darah saat penusukan jarum tatoo.” jadi yang najis bukan tintanya tetapi tinta tersebut menjadi najis karena bercampur dengan darah saat penusukan jarum.
      “Ada juga pendapat yang mengatakan, mungkin saja tatoo tanpa tanpa terkena darah dan tinta yang digunakan tetap suci.” ini jika tidak terkena dara. akan tetapi jarang sekali yang tidak tercampur darah pada tatoo permanen. sedangkan tatoo tidak permanen sudah jelas suci karena hanya menempel saja pada kulit.
      “Bila terlanjur bertatoo apakah sah sholatnya? Melihat dari hukum di atas, para ulama melihat bahwa tatoo memang harus dihilangkan karena tetap dikhawatirkan mengandung bahan najis dan menghalangi berwudlu. Apalagi bertatoo juga tidak mencerminkan adab yang islami.
      Para ulama membuat ketentuan menghilangkan tatoo sbb.: Bila tatoo dilakukan setelah baligh dengan keinginannya sendiri, maka diwajibkan untuk menghilangkannya atau setidaknya berusaha untuk menghilangkannya, asalkan mengilangkan tatoo tersebut tidak sampai merusak anggota tubuh (kulit) yang tertatoo atau menimbulkan rasa sakit yang di atas kewajaran.”
      Bila tatoo dilakukan pada saat sebelum baligh, maka tidak perlu menghilangkannya dan sah shalatnya. Beberapa kabilah Arab mempunyai tradisi membubuhkan tatoo pada wajah bayi mereka sebagai tanda keanggotaan kabilah dan ada juga beberapa kabilan yang meyakini tatoo sebagai penambah kecantikan.

      Apakah Tatoo wajib dihilangkan? simak tulisan ini :
      1. Pendapat Al-Imam An-Nawawi
      Beliau mengatakan: “…Kalau mungkin dihilangkan dengan pengobatan maka wajib dihilangkan. Jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukainya di mana dengan itu khawatir berisiko kehilangan anggota badannya, atau kehilangan manfaat dari anggota badan itu, atau sesuatu yang parah terjadi pada anggota badan yang tampak itu, maka tidak wajib menghilangkannya. Dan jikalau bertaubat ia tidak berdosa. Tapi kalau ia tidak mengkhawatirkan sesuatu yang tersebut tadi atau sejenisnya maka ia harus menghilangkannya. Dan ia dianggap bermaksiat dengan menundanya. Sama saja dalam hal ini semua, baik laki-laki maupun wanita.” (Syarh Shahih Muslim, 14/332. Dinukil pula ucapan ini dan disetujui dalam kitab ‘Aunul Ma’bud, 11/225, dan Nailul Authar, 6/228)
      2. Pendapat Ibnu Hajar
      Ibnu Hajar mengatakan: “Membuat tato haram berdasarkan adanya laknat dalam hadits pada bab ini, … maka wajib menghilangkannya jika memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa, (tertimpa) sesuatu, atau kehilangan manfaat dari anggota badannya maka boleh membiarkannya dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita.” (Fathul Bari,10/372)

  4. santri mbeling says:

    Berati darah kita najis?

    • Ade Humaidi says:

      ya, kalau darah keluar dari kulit luar dan jumlahnya banyak menurut anggapan kebanyakan orang. tapi kalau hanya sedikit kayak titik saja maka ma’fu atau dimaafkan najisnya.

  5. fauzan_chank says:

    untung saja blom sempat nato badanku,padhal tahun baru nanti mau ke bali rencananya skalian pngen bikin tato. stelah baca artikel di atas jadi ngeri mau bikin tato,apalagi saya sbagai umat islam. meski jarang2 menjalankan kwajiban 5 waktuku,hehehe…
    trimakasih atas pnjelasannya ya mas ade…!!

  6. nemoob says:

    Assalamu’alaikum wr wb.
    mohon bimbingannya, kalau untuk tatoo dengan bahan dasar henna (non permanen) itu tetapkah haram?
    soalnya pernah dengar kalau untuk perempuan (yang biasanya dalam upacara pernikahan) menggunakan hena hukumnya sah dan halal,,apakah benar demikian? untuk laki-laki sendiri hukumnya menggunakan tatoo(hena) dengan tujuan memperindah tampilan tubuh bagaimana ya?
    ..matursuwun sanget :)
    Wassalamu’alaikum wr wb.

  7. nemoob says:

    jadi kesimpulannya gimana pak? untuk penggunaan hena pada laki-laki? halal kah atau haram kah? atau hanya mubah saja?makasih

  8. putri soekamti says:

    assalamualaikun,

    sy mau tanya kalo mengurai alis untuk memperindah bentuk alis saat mennikah dosa nggak?

  9. Exs says:

    Assalamualaikum, pak yai,mau nanya, , kalo pada mayit gmn?apa hrus dhlngkan?

  10. Ibrahim says:

    Assww. tadi ane baca2 katanya kalo ditatoo sebelum akhil baligh hukumnya sah/tidak haram ya? nah, kalo anak ane di tatoin sebelum akhil baligh itu jadi gpp? ane kena dosa ga kalo kaya gitu? Syukron Khatsiron

    • Ade Humaidi says:

      sesuai dengan keterangannya demikian itu. tetapi lebih baik putra anda tidak usah di tatoo. kalau sudah terlanjur dan sulit untuk menghilangkannya , sudah apa adanya saja.

  11. briyan indra lesmana says:

    ass.
    Saya skrang umur 26,saya bertato sejak umur 22,dulu saya qilaf saat buat tato,,skrang saya menyesal banget dgn adanya tato,dan saya jga malu sama anak,,
    mau saya hilangkan,tp salit sekali,,ada yg pakek laser,tp harganya begitu mahal buat hilangkan dan hasilnya tetap merusak/merubah kulit,,
    setiap saya sholat,sya meminta ampunan,,
    Apakah saya nantinya ngak bkal masuk surga?
    Kalo tidak,aq hrus bagaimana?

    • Ade Humaidi says:

      sebenarnya jawabannya sudah ada yaitu jika bisa menghilangkannya tanpa menyakiti dan merusak kulit maka wajib untuk dihilangkan tetapi jika sulit sekali dan merusak maka cukup meminta ampunan kepada Allah dan teruskan beribadah.

  12. diefa says:

    ass, wr wb.
    abah. sya pnya tatto, sya ingin mnghilang kn tatto sya. sya ingin kmbli k jln yg bnr, gk kayak gni trus, mau jd ap sya klau sya kayak gni trus. prcuma sya prnah tinggal d pesantren.
    sya ingin hapus tatto sya, tp sya tau kalau allah itu sangat membenci hamba nya jika hamba nya menyakiti dirinya sendiri.
    terus gimana ini ?? aku ingin kayak dulu lgi wktu d pesantren, aku ingin taubat abah

    • Ade Humaidi says:

      kalau tatoonya tidak bisa dihilangkan atau dihilangkan tapi jadi cacat maka tidak usah dihilangkan cukup anda bertaubat, shalat lima waktu dan mengaji lagi seperti di pesantren. ikut pengajian yang ada dekat rumah.

  13. budi says:

    Assalamu alikum pak..,,
    lengan saya sudah terlanjur bertato,telinga kiri saya sudah terlanjur berlubang..!
    Jadi kalau saya k’masjid, untuk menutupi tato saya, sya menggunakan baju yg berlengan panjang.. Untuk telinga saya hanya melepas anting saya..
    Q: apakah yg saya lakukan itu percuma pak?? Krna sya sdh trlanjur bertato Dan telinga sya yg sudah trlanjur berlubang..!
    Trima kasih pak.. Assalamu alaikum

    • Ade Humaidi says:

      wa’alaikum salam.
      ya, tidak percuma…..asal anda bertaubat dan kembali ka jalan Allah anda akan selamat. untuk masalah tatoo, coba berusaha untuk dihilangkan, jika tidak bisa atau susah atau merusak anggota tubuh maka cukup dengan bertaubat dan kemudian melakukan shalat 5 waktu dan rukun Islam lainnya. demikian

    • diefa says:

      TERIMA KASIH ABAH.
      ABAH ORG MNA? SAYA INGIN JD SANTRI ABAH.

      • Ade Humaidi says:

        saya orang sumatra yang sejak kecil tingal di jawa di yogyakarta. nama saya ade bukan abah, mau belajar agama tapi bukan santri sama saja kok. yang penting banyak baca dan ngaji

  14. dalang tatoo says:

    assalamu’alaikum mz ade,,,,maaf saya juga mau tanya..kalau menurut Ibnu Hajar diatas,,seorang yang bertatoo itu menurut Islam d haramkan..dan orang yang bertatoo harus menghilangakn tatoonya walapun dengan cara melukainya,,asal tidak menghilangkan anggota badan atau manfaat anggota badan….
    Sdangakan anda menjawab pertanyaan briyan indra lesmana n budi d atas (kalau memang menghilangkan tatoo dengan cara melukainya,,anda hanya cukup bertaubat…)
    Nah yang saya ingin tanyakan adalah:
    1. Kenapa inti dari jawaban mz ade dg Ibnu Hajar berbeda…??
    sedangkan melukai blm tentu menghilangkan/merusak manfaat anggota tubuh….
    2. Kalau memang bs cukup hanya ber taubat,,apkh sah wudlu qt apabila slah satu anggota tubuh kita (tangan misalnya) bertatoo permanen….??
    Maaf mz kalau prtanyaan saya kurang sopan…soalnya jg bertatoo n saya sendiri jg masih bingung dg jwaban” yang menurut saya kurang gamblang….

    • Ade Humaidi says:

      1. baca juga pendapat yang lain dari para imam yang mengatakan :
      - “Kalau mungkin dihilangkan dengan pengobatan maka wajib dihilangkan. Jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukai yang mana dengan itu khawatir berisiko kehilangan anggota badan atau kehilangan manfaat dari anggota badan itu atau sesuatu yang parah terjadi pada anggota badan yang tampak itu maka tidak wajib menghilangkannya. Dan jikalau bertaubat ia tidak berdosa. Tapi kalau ia tidak mengkhawatirkan sesuatu yang tersebut tadi atau sejenis maka ia harus menghilangkannya. Dan ia dianggap bermaksiat dengan menundanya. Sama saja dalam hal ini semua baik laki2 maupun wanita.”
      atau
      - “Dan orang yang dibuatkan tato kalau itu dengan kemauan dan dengan sukarela maka ia berdosa dan wajib bagi untuk bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan agar menghilangkan tato bila mampu”.
      atau
      - “Bila dilakukan oleh seorang muslim saat dia tidak tahu hukum haram atau ditato semasa dia kecil maka ia harus menghilangkan setelah mengetahui keharamannya. Namun bila terdapat kesulitan atau mudarat dalam menghilangkan cukup bagi untuk bertaubat dan memohon ampun. Dan tidak mengapa yang masih ada dari tato di tubuhnya.” (Fatwa ini diterbitkan dari kantor beliau dgn nomor 2/218 pada tanggal 26/1/1409 H)”

      intinya adalah “mudharat” dan kehilangan manfaat dari anggota tersebut. jika tangan anda luka atau cacat maka itu yang dihindari. berusaha dulu untuk menghilangkannya tanpa melukai jika tidak bisa maka dengan bertaubat.

      2. wudhu sah. sebenarnya tatoo itu dihukumi najis tetapi tatoo tidak menghalangi air mencapai permukaan kulit. jadi, permasalahannya adalah pada sucinya badan, itu saja.

  15. danang soedjiwo dalem says:

    nuwunsewu….
    mas ade…,bilamana ada bagian tubuh yang sudah tergores tatto pada seorang muslim/muslimah tetapi ia tetap melakukan ibadahnya sebagaimana mestinya seorang muslim/muslimah,bahkan ia juga mengaji…
    yang ingin saya tahu…,
    1. bagaimanakah hukum dalam beribadahnya…??apakah bisa mengurangi pahala-NYA…???
    2. bagaimana jika ia justru menganggap tatto itu sebagai bentuk seni,seperti seorang laki-laki memakai cincin dijarinya…??
    3. bukan bermaksud memojokan,tapi bagaimana pula dengan seorang muslim yang katanya “ulama…” memelihara benda2 pusaka yang bisa saja masih berpenunggu…
    mohon share dri hati mas ade sendiri untuk balasannya…matursuwun…

    • Ade Humaidi says:

      1. sebagaimana diterangkan harus ada upaya terlebih dahulu untuk menghilangkan tatto. jika membahayakan keselamatan anggota tubuh dalam prosesnya nanti maka cukupkan apa adanya, bertobat dan lakukan ibadah dan hukumnya sah. masalah mengurangi pahala dan sebagainya bukan dalam bahasan ini dan tidak perlu anda pikirkan.
      2. tatto tidak bisa dianalogikan atau diqiyaskan cincin di jari tangan, sebab ‘illat (sebab) hukum dan landasan permasalahannya berbeda. tatto sejak awal memang sudah diharamkan dan sesuatu yang haram tidak bisa berubah menjadi halal atau mubah (boleh) kecuali ada keterangan yang datang kemudian membolehkannya. Cincin bagi laki-laki dibolehkan dari awalnya asal tidak terbuat dari emas. jika dari emas maka diharamkan bagi laki-laki. anda lihat, dasar hukum berbeda. ruang lingkup pembahasannya adalah hukum, jadi tidak bisa seni sebagai alasan pembolehan hal tersebut.
      3. memelihara benda pusaka yang tidak berpenunggu berarti memelihara barang seperti barang perhiasan biasa sedangkan memelihara benda pusaka yang “berpenunggu” tinjauannya adalah akidah/kepercayaan. Pembahasan ini panjang dan memerlukan berpikir secara serius, dalil-dalil dan pemahaman yang baik. Jika ada kata “berpenunggu, konotasinya adalah jin yang berada dalam benda pusaka tersebut. karena pembahasannya masalah jin, maka kita harus mengetahui lebih dulu hakekat jin itu seperti apa, sejarahnya bagaimana, dalil-dalil tentang jin, apakah jin termasuk makhluk gaib atau bukan, bisa dideteksi atau tidak, ilmiah atau tidak, secara akidah posisi jin bagaimana, hubungan antara manusia dan jin bagaimana dstnya. Diharapkan setelah kita memahami jin (karena yang dibahas dan sering diperdebatkan adalah makhluk satu ini dalam hubungannya dengan benda pusaka), kita bisa menyimpulkan hukumnya secara akidah kita selaku orang Islam. Mengapa demikian rumit? sebab kekhawatiran dari minimnya pemahaman dan penguasaan materi tentang “jin”, terlontarnya kata-kata MUSYRIK yang bukan pada tempatnya dan ini sangat berbahaya. Batas keimanan dan musyrik itu tipis sekali sehingga jika tidak hati-hati maka kita, tanpa sadar bisa jatuh kedalam kemusyrikan dalam persoalan yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan jin. Sebagai contoh: ketika anda sakit kemudian anda berobat ke dokter, minum obat kemudian anda sembuh, saya bertanya: apakah yang menyembuhkan anda adalah dokter dan obat yang anda minum? tentu jawabannya tidak. Yang menyembuhkan adalah Allah SWT. Terus posisi dokter dan obat disitu apa? Anda menjawab : sebagai perantara atau alat saja. Kemudian kalau dikatakan: anda yakin yang menyembuhkan anda adalah Allah SWT, kenapa tidak dicukupkan dengan berdoa saja, tidak harus ke dokter dan minum obat? Barangkali anda menjawab : itu adalah langkah yang harus dilakukan atau disebut ikhtiar manusia. Jika anda yakin kenapa harus ikhtiar lagi? Anda menjawab: karena Tuhan juga mewajibkan kita untuk ikhtiar/usaha.
      Coba anda amati: 1. keyakinan kepada Sang Penyembuh 2. Ikhtiar . Bisakah anda membedakan mana akidah mana syare’at? Ketika kita berbicara masalah akidah dari pembahasan ini, kita menyimpulkan; “aku berkeyakinan bahwa tidak ada yang bisa menyembuhkan kecuali Tuhan”, berarti dokter, obat, tidak bisa menyembuhkan, mereka hanya alat dan sarana ikhtiar. begitukah? Ya, mantap 100%, tidak ada keraguan didalamnya. Pertanyaan berikutnya adalah dokter, obat posisinya dalam proses penciptaan disebut apa? jawab: makhluk (ciptaan). Siapa yang menciptakan? Allah!. Ow…jadi yang bisa menciptakan makhluk, menciptakan kejadian-kejadian, merobah keadaan termasuk dari sakit ke sembuh adalah Sang Pencipta makhluk dan kejadian-kejadian, Dialah Allah SWT. Selain Dia tidak bisa menciptakan makhluk, menciptakan kejadian-kejadian, merubah keadaan dsbnya. Begitukah? Anda yakin dengan hal ini?
      Terus apa hubungannya dengan “penunggu”, pak? Jika anda meyakini bahwa keris pusaka ada yang berpenunggu, kira-kira penunggunya siapa atau apa? Siapa untuk yang berakal, apa untuk yang tidak berakal? Mereka menjawab; “JIN”. Jin cocoknya menggunakan kata tanya “siapa atau apa?”. Silahkan anda jawab, tetapi jawaban yang tepat adalah makhluk, berarti jin adalah makhluk, benarkah? anda yakin?
      Analogi (qiyas) yang tepat dalam menarik sebuah konklusi atau kesimpulan hukum adalah jika 2 term sebagai objek analogi dalam penjustifikasiannya (pensejajarannya) seimbang. Berarti jin bisa diqiaskan dengan obat dan dokter dalam kedudukannya yang seimbang sebagai makhluk. Kembali kepada keyakinan bahwa, yang bisa menyembuhkan adalah Sang Pencipta kesembuhan, selain Dia tidak ada yang bisa membuat kesembuhan; tidak dokter, tidak obat juga tidak jin.
      Bisakah anda memahami konsep pemikiran ini? Terus bagaimana seseorang bisa jatuh dalam kesyirikan dalam hubungannya dengan makhluk? (makhluk adalah selain Khalik Pencipta) dan kapan terjadinya? Silahkan anda renungkan…………

  16. danang soedjiwo dalem says:

    terima ksih mas penjabarannya…,bnyak penjabaran yg sebnrnya simple…,mengacu pada pedoman Al-Qur’an dan Hadits…,penuh penghayatan tpi sebagai makhluk Allah S.W.T yg paling sempurna diantara makhluk-makhluk Nya,bisakah kita mengerti tentang bagaimana sebenarnya kita hidup dialam yang hanya sebentar…(hanya kiasan)
    1. adakah hukum bagi setiap jenazah muslim/muslimah yang meninggal dengan keadaan tubuhnya bertato..??
    2.apa saran anda kepada teman2 seniman tatto yang ruang lingkupnya berdasarkan hukum dan sudut pandang yang berbeda…??
    3.saya memang tidak begitu mengerti tentang “jin” karena itu saya ingin tahu agar ada yang bisa saya fahami,lain halnya dengan yang anda sampaikan dalam hal ni yang jika disejajarkan dengan obat/dokter…,terima kasih.


Silahkan Tinggalkan Komentar Anda