Peringatan Tahlil 7 Hari, 40, 100, 1 Tahun, 2 Tahun, Seribu Hari, Apakah Bid’ah?

Sebelumnya saya biasa ikut memenuhi undangan tahlil untuk peringatan meninggalnya seseorang. Seminggu yang lalu saya memperoleh undangan dari seorang guru agama untuk menghadiri haul almarhumah orang tuanya, tetapi sebelum memenuhi undangan tersebut saya memperoleh keterangan dari beberapa guru agama yang lain bahwa hal tersebut dilarang karena termasuk bid”ah. Karena khawatir dan takut menyimpang dari ketentuan Allah swt., saya mohon kiranya dapat diberikan jawaban mengenai hal tersebut diatas secara lengkap berikut dalil2 dan rujukan2 yang mendasarinya baik dari Al Qur’an, Sunnah Rasul, pendapat 4 mazhab dan juga para ahli agama.

Tahlil 7 Hari

tahlil Peringatan Tahlil 7 Hari, 40, 100, 1 Tahun, 2 Tahun, Seribu Hari, Apakah Bidah?  Kebiasaan mengadakan haul yang intinya hendak mengirim hadiah bacaan-bacaan al-Qur’an, tahlil, dan doa-doa kepada si mayit dengan disesuaikan pada hitungan hari-hari tertentu mengandung dua substansi permasalahan.

Pertama, sampai tidaknya pahala yang dihadiahkan kepada almarhum.

Kedua, menepatkan acara pada hitungan hari-hari tertentu, misal ke-7, ke-40, ke-100, ke-1000, dan mengulang tiap tahunnya, apakah seperti ini bid’ah?

Jawaban permasalahan pertama, sampai tidaknya pahala yang dikirim kepada si mayit, sebagian besar ulama keempat mazhab (Malikiyah, Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanbaliyah) berpendapat sampai pahalanya bacaan-bacaan baik al-Qur’an, tahlil, dan doa-doa lainnya. Bahkan amal apa saja yang baik dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah swt, seperti bersedekah, infaq, dll, bila diniati ganjarannya untuk orang yang telah meninggal, ganjaran itu akan sampai dan bermanfaat buat si mayit.

Pendapat-pendapat itu didasarkan pada ayat-ayat dan hadis:

1. Ayat ke 10 surat al-Hasyr.

“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: “Ya Rabb Kami, beri ampunlah Kami dan saudara-saudara Kami yang telah beriman lebih dulu dari Kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati Kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb Kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.”

2. Ayat ke 19 surat Muhammad.

” Maka ketahuilah, bahwa Sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, Tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan. dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat kamu tinggal”

3. Hadis “idzaa maata al-insaan inqatha’a ‘amaluhu illa min tsalaatsin, shadaqatin jaariyatin au ‘ilmin untafa’u bihii au waladin shaalihin yad’uu lahu”

(Kematian seseorang menyebabkan terputusnya segala amal perbuatannya [tidak ada pengaruhnya pada dia] kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak yang saleh yang mendoakannya) [HR. Muslim].

4. Hadis “man zaara qabra waalidaihi faqara’a ‘indahu –au ‘indahumaa– yaasiin ghufira lahu” (Barang siapa menziarahi qubur kedua orang tuanya, lantas membacakan untuk keduanya surat Yasin, maka terampuni kedua orang tuanya” [HR. Ibnu 'Addiy].

5. Hadis kisah seseorang yang tanya kepada Nabi :

“kaana lii abawaani ubirruhumaa haala hayaatihimaa, fakaifa lii ubirruhumaa ba’da mautihimaa?”

(Saat kedua orang tuaku masih hidup saya selalu memuliakannya, lantas bagaimana saya bisa berbuat baik/memulyakannya setelah wafatnya?).

Dijawab oleh Nabi:

“inna al-birr ba’da al-maut an tushalliya lahumaa ma’a shalaatika wa tashuuma lahumaa ma’a shiyaamika.”

([Kamu bisa] memulyakannya dengan menghadiahkan pahala salat-salatmu dan pahala puasa-puasamu)                           [HR. al-Daaruquthniy].

6. Hadis “iqra’uu ‘alaa mautaakum yaasiin” (Bacakanlah untuk ahli qubur kalian surat Yasin” [HR. Abu Dawud].

Jawaban permasalahan yang kedua, soal waktu, yakni kenapa ditepatkan pada hari ke-7, ke-40, dstnya.

Pertama-tama, mari kita bahas terlebih dahulu “apa itu bid’ah” secara istilah (terminologi). Definisi bid’ah yang paling terkenal di kalangan ulama adalah yang diberikan oleh Imam al-Syatibiy, yaitu “suatu tata cara di dalam agama yang diciptakan untuk menandingi (tata cara beribadah yang sesuai) syari’ah.

Kemudian untuk mengetahui dan menguji apakah tahlil pada hari-hari ke-7, ke-40, dstnya termasuk bid’ah atau tidak, kita masukkan permasalahan tersebut dalam rumus diatas lewat pertanyaan berikut:

1. Apakah perbuatan menyesuaikan acara pengiriman bacaan Qur’an, tahlil, doa, dan lain-lain dengan hitungan hari tertentu itu termasuk rangkaian ibadah tahlil?

2. Apakah penentuan hari ke-7, ke-40, ke-100 dstnya hanya sekedar kebiasaan saja dan bukan termasuk rangkaian ritual tahlil itu sendiri?

3. Adakah keyakinan bahwa acara tahlil itu harus dilakukan tepat pada hari-hari ke-7, ke-40, ke-100, dstnya (seperti menyembelih hewan kurban harus pada tanggal 10/11/12/13 bulan Dzulhijjah) sehingga seandainya dilakukan diluar hari-hari itu tahlil menjadi tidak sah dan pahalanya tidak sampai?

Sepanjang pengetahuan kami penentuan pelaksanaan tahlil pada hitungan hari-hari tertentu itu bukanlah bagian yang tidak terpisahkan dari ritual tahlil itu sendiri. Itu hanya berdasar kebiasaan saja (adat bukan ibadat) dan bukan bagian intern dari ibadah pengiriman pahala bacaan dan doa, sehingga seandainya dilaksanakan di luar hari-hari itu tetap sah dan biasa-biasa saja.

Orang-orang yang tahu tetap berpendirian bahwa tindakan menyesuaikan acara tahlil pada hari-hari tertentu itu tidak merupakan bagian atau suatu bentuk ibadah. Karena yang dimaksud ibadah disitu adalah tahlil itu sendiri. Jika demikian, maka tindakan menyesuaikan hari untuk acara tahlil itu tentu tidak bisa dianggap sebagai bid’ah.

shalat sempurna, shalat nabi, sholat nabi, shalat berjamaah, sholat berjamaah, shalat khusyu, sholat khusyu, tentang shalat, tentang sholat, bacaan shalat, bacaan sholat

Ade Humaidi

Ade Humaidi adalah turobu aqdamikum artinya debu yang melekat di telapak kakimu. Manusia apes yang ingin berbagi pengetahuan, pengalaman, imajinasi, kesan dan pesan di dunia maya. Semoga tulisan kami berguna bagi para pembaca...

Hukum islam » Knowledge » Pendidikan » » » » » » doa tahlil lengkap, bacaan doa untuk orang tua yang sudah meninggal, bacaan yasin dan tahlil, surat yasin lengkap, yhs-0001, bacaan surat yasin lengkap, doa sebelum membaca yasin
Tulisan Sebelumnya
«
Tulisan Selanjutnya
»

25 Komentar "Peringatan Tahlil 7 Hari, 40, 100, 1 Tahun, 2 Tahun, Seribu Hari, Apakah Bid’ah?"


  1. indra says:

    subhanallah
    Izin ngutip kang…..

  2. Bayu says:

    Mo tanya Ustadz …
    Apakah ada dalil atau rujukan syariat agama yg menjelaskan ttg tata cara tahlil dan penentuan waktu2 pelaksanaan tahlil 7 Hari, 40, 100, 1 Tahun, 2 Tahun, Seribu Hari ?

    Sbgm fenomena yg ada saat ini Sy lihat bahwa umat Islam yg tidak melaksanakan tahlil merasa sangat berdosa apabila ada keluarga yg kena musibah kematian tp tidak melaksanakan tahlil ?

    Saya lihat juga buku panduan tahlil … tata cara tahlil juga ada dalil atau rujukan apa2 yang harus di baca dan bagaimana urutannya ? Bgm jika hal yang dibaca tidak sesuai dgn buku panduan ? Apakah bisa diterima oleh masyarakat yg biasa melaksanakan tahlil ?

    • Ade Humaidi says:

      seperti yang telah kami jelaskan diatas bahwa tidak ada dalil baik dari al-qur’an dan hadist tentang ketentuan hari 1,2,3,ke 7, ke 100 dstnya. ini hanyalah kebiasaan atau adat yang bukan termasuk ibadat. sedangkan acara yang diselenggarakan didalamnya memang ada tuntunan syareatnya seperti mendoakan orang yang sudah mati, mengirim pahala bacaan qur’an, sedekah, silaturahmi, mendoakan kaum muslimin dsbnya.
      sebenarnya mereka yang tidak menyelenggarakan tahlil ketika kematian bukanlah merasa berdosa tapi menyesal (getun-jawa) karena mereka tidak bisa memberikan penghormatan dan menyenangkan keluarga baik yang masih hidup terlebih yang sudah tiada. sebab keluarga yang sudah mati sangat mengharapkan kiriman doa dari anggota keluarga yang masih hidup seperti orang yang kekurangan makanan sangat mengharapkan bantuan makanan dari orang lain. Hal ini juga menunjukkan kepada kita pentingnya bekal yang akan ita bawa masuk ke liang kubur. Tentang bacaan tahlil sebenarnya bebas saja tidak terlalu mengikat, bisa urutannya seperti itu bisa juga lain. Tahlil yang sekarang banyak dipakai orang hanya untuk memudahkan saja dalam bacaan dan urutannya. Jadi tidak ada batasan-batasan tertentu dalam bacaan tahlil justru kalau sampeyan bisa bacakan satu qur’an malah lebih baik lagi.

      • Bayu says:

        Afwan Ustadz … Apakah di dalam Islam melaksanakan tahlillan merupakan suatu penghormatan ? Baik kpd yg masih hidup maupun yg meninggal dunia ?

        Klo tdk ada dalil yg menganjurkan mengapa dijadikan suatu tradisi yg seolah2 menjadi pakem di masyarakat ? Mengapa tdk format nya tidak dianjurkan salah satu nya dgn yg Ustadz sampaikan : membaca Al Qur’an ? atau dengan Kajian Al Qur’an atau Hadist2 ?

        Dari Website brkt yg Saya baca ttg Tahlilan dlm Pandangan NU, Muhammadiyah, PERSIS, Al Irsyad, Wali Songo, Ulama Salaf dan 4 Mazhab …

        http://hijrahdarisyirikdanbidah.blogspot.com/2010/06/tahlilan-dalam-pandangan-nu.html

        Baik Pandangan NU, Muhammadiyah, PERSIS, Al Irsyad, Wali Songo, Ulama Salaf dan 4 Mazhab …Berdasarkan dalil2 yg dituliskan … Ternyata semua tidak menganjurkan ? Ada berbagai pendapat yaitu : Makruh, Bid’ah yang buruk, Bid’ah yang tidak disunnahkan, Bid’ah yg dimakruhkan dan jg Haram?

    • Ade Humaidi says:

      1. Menghormati orang yang telah tiada dengan cara mengenang jasa mereka, membicarakan kebaikan mereka untuk di contoh, membayar tanggungan yang mereka tinggalkan, mengunjungi rumah mereka yang baru (ziarah kubur) karena mereka punya hak untuk itu dan terutama mendoakan mereka. ini adalah sebuah kebaikan dan dianjurkan melakukan hal tersebut. bagi orang yang masih hidup adalah ajang silaturahmi, berdoa bersama, mengajak ingat akan kematian, saling membantu dikala senang dan susah dan persaudaraan.
      2. sebuah pakem kebiasaan ini yang disebut adat. adat berasal dari histori yang sarat kepercayaan. hukum fikih banyak yang berasal dari adat (bhs arab ‘adah=kebiasaan) seperti masa haidl, lamanya masa ‘iddah, penentuan jumlah nafkah lahir, yang biasa dalam istilah hukum “bilma’ruf”. bilma’ruf adalah hukum kebiasaan setempat. imam Syafii menentukan air 2 kulah dari adat, imam Hambali tidak menggunakan rumus air musta’mal karena “adah dan keadaan alam sekitar tempat tinggal. seorang pria atau wanita ulil irbah (tidak punya nafsu lagi seperti nenek-nenek atau aki-aki yang sudah tua renta dan uzur) boleh tinggal serumah dengan bukan muhrim karena faktor psikologis dan biologis. jadi adat yang sudah tertanam memang sulit sekali untuk dirubah, inilah tugas para ulama, kyai dan dai untuk menjelaskan kepada mereka bahwa ritual tahlil terdiri dari adat dan syareat. menjelaskan kepada mereka mana yang adat dan mana yang syareat sehingga mereka paham dan kefanatikan itu berkurang.sebuah sinkritisme dan apologi bisa berkurang dengan bertambahnya pengetahuan bukan dengan berbantah-bantahan apalagi saling menyalahkan. justru sikap saling menyalahkan bisa menambah kebencian, perpecahan dan semakin dalamnya kefanatikan itu sendiri karena sifat dasar manusia yang ego dan protect.
      3. berjuang di masyarakat tidak semudah yang anda bayangkan apalagi masyarakat pedesaan yang sebagian besar awam dan pengikut siapa yang di depan. istilah manut (jawa) itu muncul karena penghormatan yang didasari dengan minimnya keilmuan sehingga suatu yang kurang tepat pun disebabkan kurangnya ilmu bisa jadi hal yang pakem. orang banyak mengistilahkan “kultus” kepada seseorang, tapi pahamkah anda kultus dalam pengertian orang awam dan kultusnya orang berilmu? apakah orang berilmu tidak ber”kultus”? sama saja, kawan kalau anda pelajari dengan baik psikologi dan sikap mereka. hanya sudut pandang si “yang melihat” dan latar belakang keilmuannya.
      4. tidak ada yang menganjurkan hal tersebut cuma terbentuknya pemahaman sebuah kata bersal dari kebiasaan dan banyaknya kata tersebut diulang-ulang. semakin sering dulang kata tersebut semakin menjadi sebuah kebiasaan. contoh menanak nasi, bukankah nasi sudah ditanak? menggiling sambal, sambal sudah digiling kenapa digiling lagi? jawa- nggodhog wedang,(merebus air yang sudah direbus) untuk apa merebus air yang sudah direbus? tapi penggunaan kata seperti ini sudah umum di masyarakat. begitu pula dengan tahlil. ada yang bertanya “ditahlilkan tidak almarhum?” anda tahu arti tahlil? secara etimologi tahlil berarti ucapan lailahaillallah, tapi pemahaman orang banyak tahlil itu rangkaian doa-doa yang dibaca beberapa hari. artinya yang dianjurlkan adalah bukan tahlil secara arti murni melainkan anjuran untuk mendoakan orang meninggal dan mendoakan orang yang sudah meninggal disyareatkan.

  3. Suhendar says:

    Subhanallah, Barakallahu laka …..

  4. arif says:

    tahlilan atau apalah namanya itu intinya adalah berbuat buat kebajikan, karena tahlil sendiri bacaannya adalah ayat2 al qur’an dan do’a-do’a buat yg masih hidup dan yg sudah meninggal, mestikah hal itu hrs diperdebatkan apakah itu bid’ah atau tidak, atau bagaimana tatacaranya bertahlilan ?
    sungguh saya sebagai seorang muslim benar prihatin melihat yang seperti ini…..
    jangan membanding kan yang baik dengan yang baik, bandingkanlah yang baik dengan yg jelek, biar semakin kelihatan kebaikan itu sendiri ……..

  5. Fetra Venny Riza says:

    “Sepanjang pengetahuan kami penentuan pelaksanaan tahlil pada hitungan hari-hari tertentu itu bukanlah bagian yang tidak terpisahkan dari ritual tahlil itu sendiri. Itu hanya berdasar kebiasaan saja (adat bukan ibadat) dan bukan bagian intern dari ibadah pengiriman pahala bacaan dan doa, sehingga seandainya dilaksanakan di luar hari-hari itu tetap sah dan biasa-biasa saja.”

    Coba kita suruh orang2 yang mengadakan tahlilan pada hari2 tersebut untuk di ubah pada misalnya hari ke 13? Saya berani jamin mereka gak akan mau. Karena logikanya, kita tidak akan berbuat sesuatu yang kita tidak tahu.

    Tahu dalam hal ini, orang2 yang berbuat demikian tahu ada “keutamaan” pada hari2 tersebut, dan justru disitulah unsur khurafatnya, bukan pada doa2 yang dibacakan.
    Demikian menurut saya.

  6. d says:

    السلام عليكم يا أستاذ
    af1 ni sebelume, numpang lewat ja, oy
    saya pernah lihat vidio pendeta hindu masuk islam, dia 25 thn jadi pendeta trus masuk islam setelah puasa mutih hari yang ke 7,singkat ceritaya di vidio dia bilang bahwa acara 123 sampe nyewu (seribu hari) adalah ritualnya orang hindu,dia juga perlihatkan buka kitabe orang hindu sebagai rujukannya, so dia bilang kalo mau cari tentang 123 sampe nyewu cari saja di kitabnya orang hindu.di situ juga di terangkan banyak sekali ritual hindu budha yang di adopsi oleh muslim kususnya indonesia lebih kusus jawa, dia bilang cuma satu yang ga di ambil kalo ga salah dia bilang upacara sekaten, karena biayanya paling mahal.pernah tuh apa yaa oya tumpeng itu adalah syahadatnya orang hindu ada juga rujukannya pake kitab orang hindu, oya baru inget cari di mbah google aja , mantan pendeta hindu.terus di enter dapat deh namanya ustadz abdul aziz.
    makasih ya mg mari bicara tentang islam bisa buat kita tambah wawasan tang u.والسلام عليكم

    • Ade Humaidi says:

      ya, betul sekali hitungan sehari, seratus , dua ratus , seribu hari memang berasal dari ritual agama hindu. sejarahnya wali songo dulu ketika mengajak masyarakat jawa ke islam tidak frontal alias perlahan-lahan dengan mengawinkan kebudayaan hindu dengan ritual islam. hasilnya salah satunya yaitu budaya tujuh harian itu. budaya ini sangat sulit untuk dihilangkan dari kebudayaan masyarakat jawa tapi sedikit demi sedikit kebudayaan ini mulai pudar. sebagian dari masyarakat jawa banyak yang tidak shalat bahkan tidak tahu cara shalat bagaimana. mereka lebih tahu tahlilan dari pada shalat. melalui perkumpulan seperti itulah diharapkan masukan-masukan keislaman diberikan kepada mereka. jika tidak ada kumpulan seperti itu, mereka sama sekali tidak punya jamaah keislaman. jadi kumpulan ini juga bermanfaat untuk dapakai sebagai media pemahaman islam. anda bayangkan kalau shalat tidak tahu kemudian kumpulan kayak gini dibubarkan mereka mau buat kumpulan apa? yang jelas kumpulan rt/rw dan kumpul kebo.

  7. alwa iz says:

    Mohon izin bertanya dan mohon penjelasannya.
    Bagaimana dengan pendapat yang mengatakan bahwa acara tersebut tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah? dan apakah kita boleh membuat tata cara beribadah sendiri padahal Rasulullah tidak mengajarkan?

    • Ade Humaidi says:

      Ketika Rasul mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, Rasul bertanya
      “jika kamu ditanya tentang permasalah agama dengan apa kamu berpegangan?”
      Muadz menjawab: “dengan al-Alqur’an”.
      Rasul melanjutkan: “jika kamu tidak menemukannya?”,
      Muadz menjawab: “dengan sunah Rasul”
      Rasul bertanya kembali: “jika kamu tidak menemukan jawabannya?”
      Muadz menjawab: “aku berijtihad dengan pendapatku”
      Rasul menjawab : “shadaqta (kamu benar!)

      dari kisah ini kita tahu bahwa banyak bentuk peribadahan yang dilakukan para sahabat tetapi tidak dilakukan Rasul setelah beliau wafat seperti pengumpulan quran, penulisan hadis dan pengumpulannya, tarwih dilakukan berjamaah, adzan dua pada zaman Utsman bin Affan dsbnya. bagaimana pendapat ini kalau menurut mereka? tahlil seperti yang diterangkan diatas terdiri dari adat dan syariat. jika bisa memahami ini dan membedakannya maka akan ketemu jawabannya.

  8. maulika says:

    Maaf klo pertanyaannya rada menyimpang.
    Bolehkah syukiran tahlil 100 hari bapak boleh di gabung dngan syukuran aqiqah bayi anak saya?? Terimakasih, mohon masukkannya.

  9. Muhammad says:

    iya, benar sekali bro jawabannya. biarlah orang yang mengatakan bid’ah, tetap seperti itu. yang penting N.U juga punya dasar-dasar atau dalil sebagaimana yang tersaji di atas. dan jangan sampai hal-hal seperti itu membuat kita pecah, karea biasanya mereka suka mengolok-olok dan membuat gara-gara. Allahu a’lam.

  10. meonk says:

    saya punya buyut yang sudah meninggal dua tahun yang lalu. Dan ternyata kami semua lupa dengan tanggal kematiannya. apakah tahlilan untuk dua tahunnya bisa diadakan pada hari lain atau tanggal lain dan bukan tanggal kematiannya?
    menurut info yang saya dengar bahwa acara 1000 hari orang meninggal selalu ada ritual menyembelih hewan, kata orang itu sebagai ganti aqiqah buat yang meninggal. barangkali semasa hidupnya belum di aqiqah jd itu sebagai gantinya. apakah pendapat seperti itu benar menurut Islam?

    • Ade Humaidi says:

      untuk peringatan 2 tahunnya jika lupa tanggalnya dikira-kira saja kapan akan diadakan. kemudian ritual menyembelih hewan pada seribu hari termasuk kebiasaan saja dan intinya adalah bersedekah sebab dagingnya nanti akan dimasak dan dibuat sedekahan. jika diniatkan untuk akekah silahkan saja tapi sepengetahuan saya jika sudah meninggal tidak perlu diakekahi. oleh sebab itu hewan yang akan disembelih diniati kirim pahala sedekah saja.

    • Ade Humaidi says:

      terimakasih atas ilmu yang disampaikan kepada kami, sangat berkesan dan dalam. pembahasannya bagus sekali dari awal sampai sebelum catatan akhir. ketika masuk pembahasan ini : Catatan Tepi untuk direnungi:

      Termasuk dalam kategori hukum yang manakah Tahlilan [selamatan Kematian] ?
      Klasifikasi hukum dalam Islam secara umum ada 5 (lima) kalau tidak termasuk; Shahih, Rukhsoh, Bathil, Rukun, Syarat dan ‘Azimah.(Mabadi’ awaliyyah, Abd Hamid Hakim)

      1. Wajib : Apabila dikerjakan berpahala, ditinggalkan berdosa.

      2. Sunnah/Mandub : Apabila dikerjakan berpahala, ditinggalkan tidak apa-apa.

      3. Mubah : Tidak bernilai, dikerjakan atau tidak dikerjakan tidak mempunyai nilai.

      4. Makruh : Dibenci, apabila dikerjakan dibenci, apabila ditinggalkan berpahala.

      5. Haram : Dikerjakan berdosa, ditinggalkan berpahala.

      Pertanyaan :

      1. Apakah Tahlilan [yang dimaksud :Selamatan Kematian] di dalamnya terkandung ibadah ?
      2. Termasuk dalam hukum yang mana Tahlilan tersebut ?

      Jawab :

      1. Karena didalamnya ada pembacaan do’a, baca Yasin, baca sholawat, baca Al Fatikhah, maka ia termasuk ibadah. Hukum asal ibadah adalah “haram” dan “terlarang”. Kalau Allah dan Rasulullah tidak memerintahkan, maka siapa yang memerintahkan ? Apakah yang memerintahkan lebih hebat daripada Allah dan Rasulullah

      2. Jika hukumnya “wajib”, maka bila dikerjakan berpahala, bila tidak dikerjakan maka berdosa. Maka bagi negara lain yang penduduknya beragama Islam, terhukumi berdosa karena tidak mengerjakan. Ternyata tahlilan, hanya di lakukan di sebagian negara di Asia Tenggara
      Wajibkah Tahlilan ? Ternyata tidak, karena tidak ada perintah Allah dan Rasul untuk melakukan ritual tahlilan (Selamatan Kematian : red)

      Sunnahkah Tahlilan ? Ternyata ia bukan sunnah Rasul, sebab Rasulullah sendiri belum pernah mentahlili istri beliau, anak beliau dan para syuhada.

      Nah…..berarti hukumnya bukan Wajib, juga bukan Sunnah.

      Kalau seandainya hukumnya Mubah, maka untuk apa dikerjakan, sebab ia tidak mempunyai nilai (tidak ada pahala dan dosa, kalau dikerjakan atau ditinggalkan). Sudah buang-buang uang dan buang-buang tenaga, tetapi tidak ada nilainya.
      Jadi, tinggal 2 (dua) hukum yang tersisa, yaitu Makruh dan Haram. Makruh apabila dikerjakan dibenci, apabila ditinggalkan berpahala. Haram : Dikerjakan berdosa, ditinggalkan berpahala.

      Jadi….sekarang pilih yang mana ? Masih mau melakukan atau tidak ?

      terasa ada nada yang kurang ilmiah dan kurang pas.
      sekali lagi perdebatannya adalah masalah bid’ah dan makruh, perbedaan pendapat para ulama (khilafiyah), kemudian dampak yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut di masyarakat khususnya Jawa. Perjuangan wali songo yang belum selesai dan harus diteruskan dengan cara:
      1. membaur kemudian merubah secara evolusi
      2. atau frontal, menghabisi sampai ke akar-akarnya dengan revolusi.
      3. atau kekerasan.

      Satu permasalahan: bagaimana jika yang mengadakan acara tersebut keluarganya, dari biaya keluarganya bukan dari hartanya? bagaimana kalau sebagian harta dari orang yang meninggal disedekahkan dan pahalanya diniatkan untuk yang meninggal tadi tanpa keberatan dari ahli waris?
      disini ada dalil yang melarang dan ada juga yang membolehkan, ada yang mengatkan berhukum ada yang tidak ada dasarnya. kembali lagi khilafiyah.
      Adat memang terkadang memenjarakan orang dalam lingkup hidup kemasyarakatan disekelilingnya dan yang bisa merubah ini secara cepat, menurut kami adalah pemerintah dengan tangan mereka (kekuasaan). Para ulama sudah menyampaikan berulang kali tentang dalil tahlilan seperti yang anda jelaskan, bahkan ulama-ulama besar dan berpengaruh, tapi sulit sekali untuk merubahnya.
      Pertimbangan-pertimbangan diatas seperti: “merasa sudah beribadah dengan tahlil itu walaupun tidak shalat dsbnya.” Bahkan ada teman yang mengatakan kepada kami dengan tidak serius tapi nyata dan fenomenanya ada, “shalatnya orang jawa ya tahlil itu”.
      Ini masalah klasik yang sudah dibahas berulang kali tapi tetap saja seperti itu. Ada perubahan tapi lambat sekali khusunya di pedesaan di tanah Jawa. Kami juga sudah menyampaikan dalil-dalil diatas tentang bagaimana sebenarnya acara tahlil itu, tapi kalau anda hidup di masyarakat awam yang ketat memegang adat, anda akan merasakan bagaimana sulitnya merubah hal tersebut. Jadi kembali ke 3 poin diatas.
      Menurut hemat saya yang bisa merubah kebiasaan ini dengan cepat adalah pemerintah bekerjasama dengan MUI. Pemerintah dengan tegas melarang tahlilan berdasarkan fatwa MUI, ini baru berhenti, kalau hanya para da’i, hanya akan didengarkan tapi tidak dilakukan.
      Coba anda usulkan ke pemerintahan kita juga ke MUI tentang melarang tahlilan berhari-hari. Cukup malam pertama saja untuk mengurangi pengeluaran/biaya yang ditanggung oleh pihak keluarga yang ditinggal agar tidak memberatkan dan lama-lama dihilangkan.

  11. nabilah says:

    Assalamualaikum
    Sy setuju..
    Karna di keluarga sy yg menganut muhammadiah tdk ada ritual tahlil2an, hanya kumpul sanak2 keluarga..karna do’a yg paling mujarab adalah do’a dari keluarganya sendiri.. dan selebihnya sedekah.. :-)
    Wassalam..

  12. Okos says:

    Perlu diketahui bahwa bid’ah adalah segala sesuatu yang tidak dilaksanakan pada zaman rosulullah.
    dan tidak semua bid’ah itu dholalah (sesat). bid’ah ada yang hasanah (baik).
    Tahlil untuk hari 1-1000 merupakan hal yang baik.
    Ngerumpi saat kifayah (baik masih ada jenazah maupun sudah tidak ada) merupakan hal yang tidak baik karena bisa saja menggunjing (ngerasani) orang lain. dari pada demikian itu lebih baik berdo’a untuk yang sudah meninggal.
    Do’a kepada orang meninggal pasti sampai pada yang meninggal.
    (kalau gak sampai pasti ada balasan SMS tidak terkirim, misal)

    Saat Rosulillah SAW dhahar (makan) beliau tidak menggunakan SENDOK, GARPU, SUMPIT, dll. tetapi menggunakan asta (3 jari tangan).
    Apakah makan menggunakan SENDOK, GARPU, SUMPIT, dll hukumnya HARAM seperti HARAMnya BID’AH??
    jawab sendiri yach…..
    pasti tahu jawabannya!


Silahkan Tinggalkan Komentar Anda